TPA Sarimukti Batasi Pembuangan Sampah Maksimal 1.500 Ton per Hari

TPA Sarimukti Batasi Pembuangan Sampah Maksimal 1.500 Ton per Hari

NGAMPRAH, BANDUNG RAYA — Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti kini membatasi kapasitas sampah harian yang masuk ke lokasi. Empat wilayah di Bandung Raya diperbolehkan membuang maksimal 1.500 ton per hari, atau sekitar 21.000 ton dalam periode dua pekan.

Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman, menjelaskan pembatasan ini diterapkan untuk menjaga masa pakai zona baru di TPA sesuai perencanaan.

"Zona 5 sudah mulai beroperasi sejak 27 Juni dan kini berjalan lebih dari tiga bulan. Data tonase sudah tercatat dengan baik, dan batas maksimalnya adalah 1.500 ton per hari," ujar Zidni.

Setiap kendaraan pengangkut sampah wajib melewati jembatan timbang sebelum memasuki area pembuangan. Tonase dicatat dan dikalkulasi setiap dua minggu untuk memastikan batas harian tidak terlampaui.

"Kalau misalnya hari ini Kota Cimahi melebihi kuota, tidak masalah asal dalam perhitungan dua pekan belum melampaui batas. Jika sudah penuh, pengangkut harus menunggu periode berikutnya," tambah Zidni.

Antrean kendaraan di jalan menuju TPA bukan karena masalah operasional, melainkan kapasitas Zona 5 yang terbatas, sehingga kendaraan harus menunggu giliran masuk. Beberapa sopir bahkan harus menginap di lokasi, sementara yang lain memilih pulang dulu dan kembali saat giliran berikutnya.

Pantauan Selasa (30/9/2025) pukul 13.00 WIB, truk sampah dari Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung sedang menunggu giliran masuk.

Salah satu sopir truk dari DLH Kabupaten Bandung Barat, Dea Yahdiana (22), mengaku sering menginap demi membuang muatan sampah.

"Kalau harus menginap sudah biasa. Beberapa hari lalu saya juga menginap di sini karena antre untuk membuang sampah," ungkapnya.

Dea duduk di balik kemudi truk kuning penuh sampah, dengan cairan air lindi dan bau tidak sedap yang cukup menyengat.