NGAMPRAH, BANDUNG BARAT — Bupati Bandung Barat Jeje Richie Ismail resmi membatalkan rencana kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat untuk tahun anggaran 2025.
Keputusan ini disampaikan setelah Jeje melakukan evaluasi dan kajian mendalam terhadap kebijakan sebelumnya.
“Saya, Jeje Ritchie Ismail selaku Bupati Bandung Barat, telah melakukan kajian mendalam dalam beberapa minggu terakhir. Mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan arahan Kemendagri, saya menyampaikan bahwa kenaikan tunjangan tersebut akan dibatalkan,” ujar Jeje dalam keterangan resmi, Sabtu (21/9/2025).
Sebelumnya, kenaikan tunjangan anggota DPRD diatur melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.223-Setwan/2025, tertanggal 1 September 2025. Dalam SK tersebut, tunjangan rumah naik dari Rp43.529.000 menjadi Rp45.800.000 per bulan, dan tunjangan transportasi meningkat dari Rp17.400.000 menjadi Rp23.000.000 per bulan. Total kenaikan tunjangan anggota DPRD mencapai Rp7.871.000, sehingga total tunjangan bulanan menjadi Rp83.500.000.
Untuk pimpinan dewan, angka tunjangan lebih tinggi, dengan Ketua DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp53.000.000 dan transportasi Rp29.000.000 per bulan.
Namun, setelah evaluasi, kebijakan ini resmi dibatalkan. Jeje menegaskan keputusan ini diambil untuk memastikan anggaran daerah digunakan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan hanya segelintir pihak.
“Secara prinsip, saya sepakat bahwa anggaran daerah harus benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, alokasi anggaran harus berfokus pada program-program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas,” jelasnya.
Kebijakan pembatalan ini disambut positif oleh masyarakat yang sebelumnya mengkritik rencana kenaikan tunjangan di tengah kondisi sosial ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Proses evaluasi berlangsung selama beberapa minggu dan pembatalan dilakukan sebelum kenaikan tersebut benar-benar dijalankan.










Komentar
Tuliskan Komentar Anda!