Pengakuan Penadah Motor Curian di Bandung Barat, Dapat Untung Rp200 Ribu dari Jual Suku Cadang

Pengakuan Penadah Motor Curian di Bandung Barat, Dapat Untung Rp200 Ribu dari Jual Suku Cadang

Selasa, 1 Juli 2025

NGAMPRAH, KABBAR.MY.ID – Sebuah rumah di Kampung Ciharashas, RT 04/04 Desa Ciharashas, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digerebek polisi karena dijadikan tempat penyimpanan dan pembongkaran ratusan sepeda motor hasil curian. Dari lokasi ini, aparat menyita ratusan unit motor yang sudah dipreteli, puluhan dokumen BPKB, serta ratusan STNK.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni Halpin Sulistio (24) sebagai pencuri motor dan Cucu, pemilik rumah sekaligus penadah. Kepada petugas, Cucu mengaku mendapat keuntungan rata-rata Rp200 ribu dari setiap motor yang dipreteli suku cadangnya lalu dijual secara terpisah.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah laporan pencurian motor di wilayah Polsek Padalarang pada Januari lalu. Dari laporan itu, polisi menangkap Halpin saat mencuri motor Suzuki Smash tahun 2003. Hasil pemeriksaan menunjukkan motor curian tersebut dijual kepada Cucu di Ciharashas.

Selain motor curian yang dipreteli, polisi juga menemukan puluhan dokumen BPKB dan ratusan STNK. Temuan itu kini masih didalami untuk memastikan keaslian dokumen, apakah asli dari motor hasil curian atau palsu. Menurut polisi, suku cadang yang bernilai dijual sebagai onderdil, sementara sisanya dijual kiloan sebagai rongsokan.

Atas perbuatannya, Halpin dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan Cucu dikenai Pasal 481 KUHP karena menjadi penadah barang curian secara berulang. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencurian motor ini.