Senin, 16 Juni 2025
NGAMPRAH, KABBAR.MY.ID – Kasus penipuan cek kosong yang melibatkan Direktur Utama PT Perdana Multi Sarana (PMgS) Bandung Barat, Deden Robby Firman, kembali mencuat setelah adanya laporan korban baru. Total kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.
Sebelumnya, tersangka telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi terkait penipuan dalam transaksi pembelian ayam beku senilai Rp650 juta. Modus yang digunakan adalah pemesanan ayam beku dalam jumlah besar dengan pembayaran menggunakan cek kosong.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan pihaknya kembali menerima laporan dengan modus serupa dari korban lain. Polisi kini mempercepat penyelidikan, termasuk menelusuri distribusi ayam beku dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya cek kosong, surat penolakan bank, dokumen pengiriman ayam, hingga akta pendirian perusahaan yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban. Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan dan pengiriman perkara.
Atas perbuatannya, Deden dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!