Bupati KBB Jeje Ritchie Ismail Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi

Bupati KBB Jeje Ritchie Ismail Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi

NGAMPRAH — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1294 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bentuk komitmen Pemkab Bandung Barat dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sekaligus membangun budaya kerja yang transparan, profesional, dan akuntabel di seluruh lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga layanan pengobatan gratis.

Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur negara.

Tak hanya menerima, pegawai pemerintahan juga dilarang memberikan gratifikasi kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan jabatan maupun kepentingan pekerjaan.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang terhadap hubungan sosial yang dianggap wajar dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa bentuk pemberian yang masih diperbolehkan antara lain hadiah dalam lingkup keluarga, hadiah pernikahan atau acara adat dengan batas maksimal Rp1,5 juta per pemberi, serta pemberian sesama rekan kerja berupa barang dengan nilai maksimal Rp500 ribu per orang.

Pemkab Bandung Barat juga menegaskan kewajiban pelaporan apabila aparatur menerima atau menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Pelaporan wajib dilakukan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bandung Barat paling lambat 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima, dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maksimal 30 hari kerja.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah turut menjamin perlindungan identitas bagi pelapor yang beritikad baik agar terbebas dari intimidasi maupun tindakan balasan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah sekaligus menciptakan budaya birokrasi yang lebih bersih, profesional, dan berintegritas di Kabupaten Bandung Barat.

Masyarakat yang ingin melakukan konsultasi atau pelaporan terkait gratifikasi dapat menghubungi kanal resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat melalui layanan WhatsApp, email, maupun sistem Whistleblowing System (WBS) yang telah disediakan pemerintah daerah. 

( Diskominfotik KBB )