Sengketa Lahan SD di Ngamprah Memanas, Ratusan Siswa Terpaksa Belajar Bergiliran hingga Sore Hari

Sengketa Lahan SD di Ngamprah Memanas, Ratusan Siswa Terpaksa Belajar Bergiliran hingga Sore Hari

Bandung Barat, Kabbar.my.id — Konflik kepemilikan lahan yang melibatkan SDN Bunisari di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, kembali memanas. Dampaknya, ratusan siswa harus menjalani kegiatan belajar mengajar dengan sistem bergiliran hingga sore hari.

Permasalahan ini bermula dari sengketa lahan yang sebelumnya digunakan oleh SDN Langensari, yang kini telah digabung ke SDN Bunisari. Lahan tersebut dipasangi pagar besi bondek setinggi sekitar dua meter oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah, sehingga seluruh area bangunan tidak dapat digunakan untuk aktivitas belajar.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pagar tersebut menutup seluruh akses ke bangunan sekolah, termasuk delapan ruang kelas, ruang guru, perpustakaan, serta rumah dinas. Akses masuk yang tersisa hanya berupa celah sempit, sehingga tidak memungkinkan digunakan untuk kegiatan sekolah.

Akibat kondisi tersebut, pihak sekolah terpaksa memindahkan seluruh aktivitas belajar ke bangunan utama SDN Bunisari. Sebanyak 325 siswa dari kelas I hingga IV kini harus mengikuti sistem pembelajaran shift, di mana sebagian siswa masuk siang hingga sore hari.

Kepala sekolah setempat menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai solusi sementara agar proses pendidikan tetap berjalan. Meski demikian, kondisi tersebut dinilai jauh dari ideal karena keterbatasan ruang serta sarana belajar yang tersedia.

Selain itu, sejumlah fasilitas penting seperti meja, kursi, dan buku masih berada di dalam area yang dipagar. Hal ini semakin menyulitkan proses pembelajaran, terutama bagi siswa yang harus beradaptasi dengan kondisi baru.

Sengketa lahan sendiri diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022. Pihak ahli waris mengklaim kepemilikan lahan berdasarkan akta jual beli, sementara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah sejak pemekaran wilayah.

Proses hukum terkait sengketa ini juga masih terus berjalan di berbagai tingkatan peradilan. Putusan pengadilan sebelumnya sempat memenangkan pihak ahli waris, namun proses hukum berlanjut hingga tahap berikutnya karena adanya perbedaan kewenangan peradilan yang menangani kasus tersebut.

Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam konflik kepemilikan lahan dan hanya berfokus pada pemenuhan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Koordinasi dengan dinas terkait terus dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

Masyarakat berharap agar konflik ini segera menemukan titik terang sehingga aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal. Kejelasan status lahan menjadi hal penting agar fasilitas pendidikan tidak lagi terdampak oleh persoalan hukum yang berkepanjangan.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa sengketa lahan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik seperti sekolah, harus ditangani secara cepat dan tepat agar tidak merugikan masyarakat, khususnya para siswa yang menjadi pihak paling terdampak.