NGAMPRAH, BANDUNG BARAT – Jajaran Polres Cimahi menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi menyita barang bukti ganja seberat 1.008 gram siap edar.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa kedua tersangka, EC alias Erik Cahyadi dan FH alias Fery Haryanto, merupakan warga Lembang yang telah menjalankan aktivitas peredaran ganja selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
“FH memperoleh ganja dari seseorang berinisial CD yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ganja diedarkan dengan sistem tempel dan COD seharga Rp150.000 per paket,” kata AKBP Niko.
EC berperan sebagai penyimpan ganja di rumahnya dengan imbalan uang Rp500.000 dari FH. Keuntungan penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kedua pelaku diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Lembang. Kedua tersangka kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Cimahi juga terus mendalami kasus ini untuk memburu pemasok utama yang diduga berperan dalam jaringan peredaran ganja di Bandung Barat.














Komentar
Tuliskan Komentar Anda!